Pengklasifikasian karyawan dan pejabat kantor ini didekati dengan istilah hukum yang digunakan dalam agama Islam.
Pendekatan ini samasekali bukan untuk mencampuradukkan atau merendahkan nilai istilah hukum tersebut, melainkan hanya sekedar guna mempermudah pemahaman kita karena makna dari istilah hukum tersebut sangat sederhana dan akrab bagi kita.
Mudah-mudahan bisa jadi cara yang praktis untuk mengukur dan menilai diri sendiri.
(Ide dasar ini diambil dari pendapat Emha Ainun Najib)
1. Karyawan / Pejabat “Wajib”
Tipe karyawan atau pejabat wajib ini memiliki ciri :
Keberadaannya sangat disukai, dibutuhkan, harus ada, sehingga ketiadaannya sangat dirasakan kehilangan.
Dia sangat disukai karena pribadinya sangat mengesankan, wajahnya yang selalu bersih, cerah dengan senyum tulus yang dapat membahagiakan siapapun yang berjumpa dengannya. Baca Lanjutannya…




